Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terbakar Cemburu, Seorang Pria Tega Aniaya Korban dengan Airsoft Gun, Korban Lapor Polres Sragen

Senin, 13 Oktober 2025 | Oktober 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-14T06:10:39Z


Sragen| Injatengews.com
— Aksi penganiayaan dipicu api cemburu, terjadi di komplek Kantor Pemerintahan Kabupaten Sragen. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial YEL (43) warga Sidoharjo menjadi korban pemukulan dan penendangan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DSW (39) asal Jaten Karanganyar, menggunakan sepucuk Airsoft Gun.


​Kejadian tragis ini dilaporkan terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang kerja kantor pemda Kabupaten Sragen.


Peristiwa terjadi saat korban sedang berada di ruang kerjanya tiba-tiba pelaku datang. Tanpa basa-basi, pelaku langsung memarahi dan membentak korban dengan ancaman serius.


​Rekan kerja korban yang melihat kejadian tersebut, sontak berusaha melerai. Namun, pelaku justru mengeluarkan benda menyerupai senjata api dari dalam tasnya.


​"Pelaku langsung menodongkan benda tersebut ke rekan kerja yang berusaha melerai. Setelah itu, ia menodongkan senjata tersebut kepada korban," jelas Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan, Senin, (13/10/2025).


Ia memukuli korban berkali-kali menggunakan Airsoft Gun dan menendang tubuh korban, sebelum akhirnya melarikan diri.


​Akibat penganiayaan tersebut, korban  mengalami sejumlah luka serius.


AKP Ardi menegaskan, ​segera setelah kejadian ini dilaporkan, pelaku langsung dapat diringkus petugas.


"Hanya berselang beberapa jam setelah kejadian, sekitar pukul 13.30 WIB di hari yang sama, Unit Resmob Polres Sragen berhasil mengamankan pelaku. Pelaku diamankan di garasi mobil PT ICA di wilayah Kebakkramat, Karanganyar.

Pelaku ​DSW ini diketahui merupakan seorang karyawan swasta asal Karanganyar, dengan catatan kepolisian menunjukkan bahwa ia adalah residivis kasus Narkoba dan Pencurian, " tambah AKP Ardi.


​Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan.


Dari penangkapan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sepucuk Airsoft gun yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.

(Bmbng)

×
Berita Terbaru Update