KUDUS|Injatengnews.com-Niat hati mengajukan KUR untuk bisa menambah modal usahanya namun yang ada malah dirinya menjadi korban dugaan permainan pihak Bank.
Adalah Ny. YF (inisial) seorang warga desa Soco Dawe Kudus yang merasa dirugikan oleh pihak BRI Unit Dawe kini terpaksa meminta bantuan kepada Kantor Hukum CNB Law Firm Pati untuk membawa permasalahan yang menimpa dirinya ke jalur hukum (3/2/26).
Kepada awak Media yang menemuinya di Kantor BRI Unit Dawe Ny. YF mengutarakan kekesalannya bahwa dirinya tidak menyangka akan menjadi korban permainan Oknum Mantri BRI Unit Dawe Kudus hingga mengalami kerugian puluhan juta Rupiah, anehnya ketika dirinya mengadukan permasalahan itu kepada Kepala BRI Unit Dawe yang waktu itu dijabat oleh Pak Sulis tidak ditanggapi dengan baik. " Iya betul, Pak Sulis tidak mau tahu saya tetap ditekan suruh melunasi sebesar 50 juta padahal duitnya dipakai Mantri Danang." Jelas Ny. YF.
Selanjutnya Ny. YF menerangkan bahwa KUR-nya cair pada Oktober 2024 sebesar 50 juta dan menurut CS BRI Unit Dawe dana tersebut baru bisa dipakai jika suaminya sudah tandatangan Perjanjian Kredit. Sedangkan Mantri Danang meyakinkan Ny.YF bahwa dana yang 30 juta akan dibekukan di rekening Ny. YF karena kebutuhannya hanya 20 juta saja, namun saldo itu hilang dari rekening Ny. YF dan baru masuk lagi setelah Mantri Danang datang ke rumahnya dan menyampaikan bahwa nanti dana akan masuk lagi ke rekening Ny. YF tapi akan dipakai dulu oleh Mantri Danang untuk melunasi KUR orang Desa Ternadi yang bernama Nukhe Zulfatul Mahmudah dengan No. Rek 5922 0103 6810 535, nanti kalau KUR orang Ternadi itu cair dana akan dikembalikan lagi ke Ny. YF.
Singkatnya saat itu juga dana yang ada di Rek Ny. YF ditransfer semua ke Rek Nukhe sebesar Rp. 49.500.000,-
Disini Ny. YF merasa sudah heran kok dana langsung bisa ditransfer (digunakan) padahal menurut Pak Sulis (Kepala BRI Unit Dawe waktu itu) - dana baru bisa dipakai setelah 5 (hari).
Rasa heran itu juga bertambah karena saat itu suami Ny. YF yaitu inisial AM belum menandatangani Perjanjian Kredit karena belum pulang dari Jakarta.
Pada kenyataannya dana itu tidak pernah masuk lagi ke Rek Ny. YF, Mantri Danang hanya memberikan uang cash kepada suami Ny. YF sebesar 9 juta dan mentransfer ke Rek Ny. YF sebesar Rp. 8.850.000,- (total hanya Rp. 17.850.000,- saja).
Setelah itu keberadaan Mantri Danang tidak diketahui lagi karena informasi yang didapat oleh Ny. YF sudah dipecat karena telah merugikan puluhan nasabah di desa Soco Dawe Kudus.
Pihak Ny. YF dan suaminya juga menyesalkan mengapa Mantri Danang langsung dipecat tanpa diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya terlebih dahulu terhadap para nasabah. "Seharusnya kan pihak BRI Unit Dawe atau pihak BRI Cabang Kudus mempertemukan Mantri Danang dengan kami dulu agar menyelesaikan tanggungjawabnya kepada kami dulu tidak langsung dipecat begini pak, ini kesannya kok seperti mau menghilangkan jejak. Kelihatannya kok ada yang mau ditutupi dan tidak boleh terbongkar kepada nasabahnya." Sesal Ny. YF yang dibenarkan oleh suaminya.
Advokat Catur Andi Cahyanto, SH. PLA. CTT dari Kantor Hukum CNB Law Firm yang menjadi Kuasa Hukum Ny. YF dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa langkah pertama yang diambil pihaknya adalah merilis SOMASI kepada pihak BRI Unit Dawe dan BRI Cabang Kudus sebagai tindakan awal guna membela kepentingan Kliennya.
"Benar Pak hari ini (Selasa, 3/2/26) kami memberikan Somasi keada pihak BRI Unit Dawe dan BRI Cabang Kudus, sebetulnya kami sudah merapat ke pihak BRI Unit Dawe pada 23/1/26 atau 10 hari yang lalu namun saat itu Kepala BRI nya tidak ada dikantor dan oleh petugas CS dijanjikan kami akan dihubungi segera untuk bisa bertemu Kepala Unit namun tunggu punya tungga tidak pernah ada pemberitahuan jadi ya terpaksa kita langsung SOMASI saja dulu lah, karena sepertinya tidak ada itikad baik atau kepedulian dari pihak Kepala BRI Unit Dawe menyelesaikan permasalahan ini." Jelas Catur.
"Ada beberapa point penting yang kami sampaikan dalam Somasi tersebut yaitu antara lain :
1.KUR 100 juta ke bawah tidak memerlukan Jaminan hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah. Dan untuk itu Agunan Wajib dikembalikan kepada nasabah.
2.Klien kami tidak diberikan salinan Perjanjian Kredit sebagaimana layaknya mekanisme aturan dalam sebuah kredit.
3.Kredit berpotensi Cacat Hukum karena suami Ny. YF belum membubuhkan tanda tangan tapi sudah langsung bisa dicairkan dan itupun dugaan kami hanya untuk memenuhi kepentingan oknum Mantri Danang yang tidak jelas kepentingannya dan karena Cacat Hukum maka kredit harus di Anulir (dibatalkan).
4.Terjadinya pembiaran dari pihak Kepala BRI Unit Dawe atas pengaduan Nasabahnya, mereka tidak mau tahu dan tetap memaksa (mengintimidasi) Klien kami untuk melunasi kredit sebesar 50 juta + bunga, yang tentunya hal ini sangat merugikan Klien kami serta muncul dugaan bahwa Mantri Danang ini tidak "bermain" sendirian. Hal ini harus diusut tuntas.
Semua itu bisa berpotensi baik ke ranah Perdata maupun Pidananya, untuk itu kami juga akan berkoordinasi dan menyampaikan hal ini baik ke pihak Ombudsman, OJK Jateng serta ke pihak Kepolisian agar bisa diusut dan di tindak lanjuti sebagaimana mestinya. " Tegas Catur lebih lanjut.
Dalan kesempatan tersebut turut juga mendampingi Ny. YF yaitu Sdr. Andika seorang aktifis LSM di Kudus yang menyampaikan kekesalan bahwa sebagai nasabah BRI Unit Dawe yang rutin bayar angsuran namun tiba-tiba rekeningnya diblokir sepihak oleh BRI Unit Dawe tanpa ada penjelasan dan sewaktu dikonfirmasi ke CS dikatakan bahwa pemblokiran itu atas saran dari Mantri Tomi (pengganti Danang) kepada Supervisor, namun setelah CS konfirmasi ke supervisor tiba-tiba rekening itu sudah terbuka dari blokiran. Begitu bertemu dengan Mantri Tomi di Alfamart dekat kantor BRI unit Dawe, Mantri Tomi menunjukkan sikap yang tidak simpatik kepada Sdr. Andika dengan mengatakan Aku sak benere pancen ora seneng karo kowe mas ( Saya sebenarnya memang tidak suka kamu mas - red). Pernyataan itu spontan menimbulkan ketegangan baru disisi lain dan akan disikapi lebih lanjut oleh Sdr. Andika melalui Lembaganya sendiri dalam waktu dekat.
Mantri Tomi sendiri sewaktu dikonfirmasi oleh awak Media hanya mengatakan bahwa masalah itu sudah selesai tanpa menjelaskan selesainya dalam bentuk apa.
Ketua DPC BPAN LAI Kudus Hartono memberikan informasi bahwa ada puluhan warga desa Soco yang telah dirugikan Oknum Mantri Danang serta tidak adanya itikad baik dari pihak BRI Unit Dawe untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Para Nasabah tetap ditekan untuk melunasi kreditnya meski mereka tahu bahwa semua itu akibat ulah Oknum karyawannya sendiri mas. Ada yang sudah melunasi dan uang diserahkan cash ke Mantri Danang di Kantor BRI Unit Dawe tapi tidak dibayarkan dan sudah membuat Surat Pernyataan di depan Pak Sulis serta didampingi Perangkat Desanya, ada juga yang satu BPKB yang sama bisa dijadikan agunan kredit dua orang nasabah yang berbeda dan berlainan waktu pengajuan kreditnya. Kami juga akan tindak lanjuti sebagaimana mestinya setelah selesai melakukan investigasi menyeluruh mas. Tunggu saja waktunya nanti." Tegas Hartono.
(Rgl)
