Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Suhu Politik di Kota Salatiga Memanas! DPRD Resmi Gulirkan Hak Interpelasi,Walikota Salatiga:Kebijakan Yang Saya Ambil Untuk Masyarakat

Jumat, 09 Mei 2025 | Mei 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-09T23:41:11Z


SALATIGA|INJATENGNEWS.COM
– Suhu politik di Kota Salatiga memanas! DPRD resmi menggulirkan hak interpelasi terhadap Wali Kota Robby Hernawan. Namun sang wali kota tidak tinggal diam. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang diambilnya untuk kepentingan masyarakat.


“Saya tidak punya kepentingan apa-apa selain ingin Kota Salatiga menjadi lebih maju,” ujar Robby pada Jumat (9/5/2025).


Robby bahkan mempertanyakan dasar pengajuan interpelasi yang menurutnya tidak berdasar dan tidak mencerminkan kerugian bagi rakyat.


“Interpelasi itu kan harus ada dasar yang kuat bahwa wali kota sudah merugikan rakyat. Semua yang dipertanyakan tidak ada dasarnya,” tegasnya.


Meski demikian, Robby menyatakan siap menghadapi semua pertanyaan dari legislatif. Ia menyambut langkah DPRD dengan tenang, asalkan demi kepentingan warga.


“Kalau semuanya memang untuk kepentingan rakyat dan kebaikan bersama, ya tidak masalah. Saya akan jawab sesuai dengan apa yang saya kerjakan,” lanjutnya.


Empat Kebijakan Robby Disorot Dewan


Langkah interpelasi ini disepakati oleh seluruh fraksi DPRD Kota Salatiga, mulai dari FPDIP-Nasdem, Gerindra, Kebangkitan Bangsa, PKS, hingga Demokrat. Ketua DPRD Salatiga, Dance Ishak Palit, menyampaikan bahwa surat pemanggilan akan dikirim pada Rabu (14/5/2025) dan pemanggilan dijadwalkan Senin (19/5/2025).

Ada empat kebijakan utama yang dipersoalkan DPRD:

1. Pemindahan pedagang Pasar Pagi ke Pasar Rejosari yang dinilai tidak layak dan minim komunikasi dengan para pedagang.

2. Rencana pengurangan Tenaga Harian Lepas (THL) dengan opsi pemindahan ke pabrik, yang menimbulkan keresahan pekerja.

3. Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dilakukan tanpa kajian matang.

4. Penghentian sementara retribusi persampahan, yang dianggap bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Dance menegaskan, interpelasi ini murni bagian dari fungsi pengawasan DPRD. “Bukan sentimen pribadi,” ujarnya.(*)

×
Berita Terbaru Update